Inalum: Pemerintah Harus Dapat 51 Persen Saham Freeport

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan membeli hak partisipasi (participating interest/PI) milik Rio Tinto di PT Freeport Indonesia, guna mendapatkan 51% saham yang harus didivestasikan PT Freeport Indonesia (PT FI).

Cara ini ditempuh karena hingga saat ini pemerintah masih belum mencapai kesepakatan dengan Freeport terkait kewajiban divestasi yang harus dilakukan raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero)/Inalum Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, mandat yang diberikan pemerintah kepadanya adalah untuk mengambilalih 51% saham Freeport. Mengenai hak partisipasi Rio Tinto yang dalam perjanjiannya baru dikonversi menjadi saham pada 2022, menurutnya hal tersebut tidak menjadi persoalan.

"Intinya kita diberikan mandat untuk ambil 51% sahamnya Freeport. Jadi enggak usah khawatir, yang diambil itu pasti sahamnya sebesar 51%," katanya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/1/2018).

Mantan Bos Bank Mandiri ini menuturkan, alasan pemerintah untuk mengambil cara membeli hak partisipasi Rio Tinto karena kondisi kepemilikan Freeport pada dasarnya cukup kompleks. Sebab, kepemilikannya melibatkan beberapa pihak selain Freeport.

"Jadi kalau kita mau ambil 51% kita mesti melibatkan semua yang terkait dengan kepemilikan saham ini kan. Kalau enggak kan enggak bisa tercapai target seperti itu," imbuh dia.

Budi pun menegaskan bahwa tujuan pemerintah adalah memiliki 51% saham Freeport, maka yang harus didapatkan pemerintah adalah 51% dari pendapatan atau profit dari perusahaan tambang kelas kakap ini.

"Tujuannya kita mau ambil 51% saham dan saham itu kalau dapat 51% itu ya harus dapat 51% dari revenue-nya lah atau profit-nya seperti itu kan. Nah, itu yang sekarang sedang diselesaikan karena kompleksitas kepemilikan di dalam PT FI," jelasnya. (sumber)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © Porsea Online. Designed by OddThemes